Guru besar ilmu hukum Romli Atmasasmita, menyoroti ketepatan penerapan pasal dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Romli mempertanyakan penggunaan Pasal 2 ayat (1) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap seorang penyelenggara negara. Menurutnya, pasal tersebut ditujukan untuk setiap orang, bukan secara spesifik pejabat negara.Kalau Nadiem dikenakan Pasal 2, itu keliru. Seharusnya Pasal 3, karena dia penyelenggara negara. Larinya ke penyalahgunaan wewenang, ujar Romli di Pengadilan Jakarta Pusat,Senin (4/5/2026).Miss Kocok - Prank Ojol Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 lebih relevan karena mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengklasifikasikan penyalahgunaan wewenang menjadi tiga bentuk, yakni melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.Terkait konsekuensi apabila pasal yang diterapkan dinilai tidak tepat, Romli menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.Hakim itu keyakinannya berdasarkan keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hakim sekarang matanya harus jeli, bukan juling, ujarnya.Simak selengkapnya dalam video berikut ini.Penulis: Siti Laela MalhikmahVideo Jurnalis: Siti Laela MalhikmahVideo Editor: Siti Laela MalhikmahProduser: Abba Gabrillin #Nadiem #ChromeBook #KasusKorupsi #Kriminal #Hukum #News #vjlab

Dia menyebut, hingga kini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia yang banyak di antaranya hidup dalam kondisi serba tidak pasti. Tidak sedikit guru honorer yang menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. “Kita bicara soal profesi yang membangun masa depan bangsa, tetapi masih ada guru yang digaji di bawah kelayakan hidup. Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, ini pengingkaran terhadap martabat pendidik,” ujarnya. Azis menekankan, konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan kuat melalui Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara atas pendidikan, kewajiban negara membiayainya, serta amanat alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Loading..Miss Kocok - Prank Ojol. Ikuti Whatsapp Channel Republika

Miss Kocok - Prank Ojol

Sementara itu, reklamasi lahan pasca-tambang menjadi kontributor terbesar dalam penyerapan karbon, memperkuat posisi pendekatan berbasis alam dalam strategi dekarbonisasi industri ekstraktif. Ke depan, perusahaan juga mulai menguji penggunaan dump truck listrik di area operasional sebagai bagian dari transisi menuju elektrifikasi armada. Langkah ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan biaya operasional jangka panjang. Berkat capaian penurunan emisi, MHU belum lama ini meraih penghargaan Green Achievement in Emission Reduction dan Ruby Achievement in Emission Transparency dalam ajang The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards 2026. Selain aspek pengurangan emisi, perusahaan mengembangkan sistem pelaporan berbasis standar internasional seperti ISO 14064-1 dan IPCC Guidelines, serta pelaporan rutin melalui program PROPER Kementerian Lingkungan Hidup. Di tingkat grup, MMSGI mencatat skor 52/100 dalam Corporate Sustainability Assessment 2025 oleh S&P Global untuk sektor batu bara. Capaian ini menunjukkan meningkatnya dorongan bagi industri untuk memperkuat transparansi dan kinerja lingkungan. Ikuti Whatsapp Channel Republika

Miss Kocok - Prank Ojol ‘’Hal ini menunjukkan BSI telah memiliki kerangka manajemen inovasi yang matang, terstruktur, dan terintegrasi dengan strategi bisnis perusahaan, sejalan dengan praktik terbaik internasional,” ujar Gde Bayu.

Poin utama tentang Miss Kocok - Prank Ojol

Miss Kocok - Prank Ojol Dalam operasi besar kelompok pemberontak, Operation 1027 pada akhir 2023 hingga awal 2024, militer Myanmar kehilangan dua markas komando regional dan ratusan basis batalion—rentetan kekalahan terberat sepanjang perang saudara.

Lebih lanjut, PSE yang dikenai sanksi tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Jika keberatan tersebut ditolak, mereka dapat melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Miss Kocok - Prank Ojol

Aturan ini menegaskan bahwa restitusi pendahuluan yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa pemeriksaan tetap diberikan, tetapi hanya untuk wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Khusus di Indonesia, pola ini makin terlihat pada periode Oktober hingga Desember, di mana kampanye pariwisata tanggal kembar mendorong pertumbuhan nilai transaksi hingga sekitar 40%. Miss Kocok - Prank Ojol

Miss Kocok - Prank Ojol

Lebih lanjut tentang Miss Kocok - Prank Ojol

Ia mengaku sosok tersebut mengarahkan HP dan mengintip roknya dari bawah peron. Dia sempat meneriaki pelaku.

Baca juga: Miss Kocok - Prank Ojol · MSBREEWC - INDONESIAN GIRL GIVING JO... · ABG Jilbab Sange Cantik Ngentot Paca... · Blue Hijab Cashier Becomes Self-Empl...